Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Pasar Modal Syariah di Indonesia


Pasar Modal Syariah di Indonesia mencatatkan perkembangan yang baik di tahun 2018 yang lalu. Total dana kelolaan reksa dana syariah, atau lebih dikenal dengan terminologi Nilai Aktiva Bersih (NAB), tercatat sebesar Rp 34,5 triliun. Angka ini naik sebesar 21.8% jika dibandingkan dengan tahun 2017.

NAB tersebut mencerminkan 6.82% dari total NAB reksa dana konvensional dan syariah. Sementara itu, jumlah reksa dana syariah yang telah beredar di publik, tercatat sebanyak 224 reksa dana. Angka ini meningkat 23.1% jika dibandingkan dengan tahun 2017.

Jumlah tersebut turut mencerminkan 10.7% dari jumlah reksa dana konvensional dan syariah yang telah beredar di publik.

Perlu diketahui bahwa untuk mewujudkan pasar modal syariah yang bertumbuh, stabil, berkelanjutan dan akuntabel, Direktorat Pasar Modal Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyusun rencana pengembangan pasar modal syariah, yang disusun di dalam Roadmap Pasar Modal Syariah untuk 5 tahun.

Kebetulan, roadmap tersebut akan berakhir tahun ini, karena disusun untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 

Dengan kondisi pasar modal syariah di Indonesia yang masih terus berkembang, roadmap semacam itu sudah pasti sangat dibutuhkan.

Sehingga, sangat diharapkan akan ada roadmap lanjutan untuk paling tidak 5 tahun ke depan. Ada lima arah pengembangan yang dijabarkan di dalam roadmap tersebut. 
  1. Penguatan pengaturan produk, Lembaga dan profesi terkait pasar modal syariah. 
  2. Peningkatan supply-demand produk pasar modal syariah. 
  3. Pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi pasar modal syariah.
  4. Promosi dan edukasi pasar modal syariah. 
  5. Koordinasi dengan pemerintah, regulator terkait dalam rangka menciptakan sinergi kebijakan pengembangan pasar modal syariah.

Program Peningkatan Pasar Modal Syariah

Mencermati perkembangan industri pasar modal syariah saat ini, maka dalam menyusun roadmap lanjutan, akan sangat diharapkan jika arah kebijakan pengembangannya, setidaknya difokuskan pada program-program yang mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan pertumbuhan tingkat literasi (pemahaman) dan inklusi (pemanfaatan), ketersediaan produk dan variasi produk serta ekspansi investor di pasar modal syariah. Di bawah ini disajikan ulasan singkat tentang program-program tersebut:

1. Melanjutkan dan Memperkuat Aktivitas Branding yang Sudah Dirintis dengan Sangat Baik.

Saat ini, sudah ada konsep untuk melakukan kampanye reksa dana syariah dengan mengusung tema "Reksa Dana Syariahku". Kampanye ini bertajuk program investasi syariah yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Untuk menjadi efektif, maka kampanye ini harus bersifat massal dan nasional. Roadmap diharapkan dapat menjabarkan strategi yang akan ditempuh untuk dapat merealisasikannya.
 

2. Melakukan Upaya untuk Mengembangkan Pusat Pendidikan Pelatihan Pasar Modal Syariah

Dalam hal ini bekerja sama dengan semua pihak yang terkait, termasuk dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Topik yang diajarkan di dalam pelatihan tersebut harus bervariasi, mulai dari tingkatan dasar, hingga tingkatan mahir sehingga dapat merespon kebutuhan publik yang pastinya sangat bervariasi.

3. Meningkatkan Peran Aktif Para Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)

Roadmap pasar modal syariah, selayaknya mampu merinci kegiatan nyata dengan keterlibatan para ASPM tersebut, untuk mendorong ketertarikan publik kepada pasar modal syariah.

4. Melanjutkan Koordinasi dengan Lembaga-lembaga Pemerintah

Banyak variasi produk pasar modal syariah yang bisa dikembangkan dalam rangka pembiayaan pembangunan. Kunci keberhasilan dalam menarik minat investor terkait dengan struktur pembiayaan seperti ini adalah tingkat likuiditas produknya.

Program untuk meningkatkan likuiditas sukuk pemerintah di pasar sekunder, juga perlu ada di dalam roadmap. Rencana untuk mengkaji program perpajakan yang lebih tepat untuk produk pasar modal syariah, juga perlu dimasukkan di dalam roadmap.

5. Memperluas Basis Investor di Pasar Modal Syariah

Untuk mendukung program ini, maka program untuk memperkuat jalur distribusi produk pasar modal syariah, khususnya untuk basis investor ritel, harus dilakukan terlebih dahulu.

Kualitas dan kuantitas agen penjual reksa dana (APERD) serta anggota bursa yang menyediakan syariah online system trading harus ditingkatkan. Program pengembangan jalur distribusi secara digital juga sudah harus dirumuskan.

Penerapan strategi yang tepat, mulai dari proses edukasi investor, pendaftaran dan pelayanan investor, pendaftaran dan pengawasan produk merupakan kunci sukses pengembangan jalur distribusi digital.

6. Melakukan Kajian untuk Memperluas Basis Menjadi Emiten.

Sebagai informasi, hingga Desember 2018, jumlah sukuk korporasi yang beredar (outstanding) di pasar sekunder adalah sebanyak 104 sukuk korporasi dengan nilai Rp 22 triliun.

Yang cukup mengejutkan adalah bahwa jumlah penerbit (emiten) sukuk korporasi ini, hanya tercatat sebanyak 22 korporasi. Ada kendala besar yang menghalangi minta para korporasi untuk menjadi penerbit (emiten) sukuk korporasi.

Program untuk mengeliminasi kendala tersebut harus dijabarkan di dalam roadmap. Demikianlah beberapa poin yang ingin disampaikan. Insya Allah dapat memberikan sedikit kontribusi kepada perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia.

Ayo Belajar Investasi!
Next Post Previous Post