Pasar Modal Syariah













Pasar Modal Syariah

Apa aja sih lembaga-lembaga yang berperan dalam pasar modal?

Sebelum kita membahas lembaga apa saja yang berperan dalam pasar modal, mari kita pelajari dulu definisi dari pasar modal.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, definisi pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai sarana penambah modal bagi usaha, sebagai sarana pemerataan pendapatan, sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi, sebagai sarana penciptaan tenaga kerja, sebagai sarana peningkatan pendapatan negara, dan sebagai indicator perekonomian negara.

Lalu, apa aja sih lembaga-lembaga yang berperan dalam pasar modal? Mari kita simak pembahasan berikut ini.

Lembaga Lembaga yang Berperan dalam Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga atau institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi berbagai transaksi atau aktivitas yang terjadi di pasar modal. Dalam Pasar Modal, fungsi OJK yaitu menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga memiliki tugas diantaranya melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah institusi yang berperan untuk menyimpan, mendistribusikan, hingga menyelesaikan berbagai transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Fungsi KSEI dalam pasar modal yaitu menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)

Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) merupakan institusi yang berperan sebagai lembaga kliring dan penjamin untuk pasar modal Indonesia. Dalam pasar modal, KPEI memiliki peran yakni menyelenggarakan kliring atas transaksi baik di dalam bursa ataupun diluar bursa Indonesia. Atas izin OJK, KPEI juga bisa melakukan berbagai aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.

Wali Amanat

Wali Amanat adalah lembaga dan pihak dalam pasar modal yang berperan sebagai perwakilan emiten untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan utang seperti obligasi. Wali Amanat biasanya diperankan oleh institusi dalam bentuk Bank Umum atau institusi lain yang ditetapkan oleh OJK dan pemerintah. Dalam proses operasionalnya, Wali Amanat menjadi penghubung antara emiten dan investor serta mengabarkan berbagai informasi terbaru mengenai perkembangan maupun kondisi emiten yang dipegangnya.

Underwriter (Penjamin Emisi Efek)

Underwriter merupakan institusi yang terkait kontrak langsung dengan emiten tertentu. Secara sederhana, underwriter mempunyai tugas utama yakni mencatat, melakukan penawaran umum, serta menjamin seluruh transaksi efek emiten yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Underwriter juga memiliki peran untuk memastikan nilai penjualan dan pembayaran efek terkait telah sesuai dan diemisikan kepada emiten.

Next Post Previous Post