Mengenal Pre-Opening dan Pre-Closing dalam Pasar Modal


Sebelum membahas apa itu pre-opening dan pre-closing, alangkah baiknya kita mengetahui jam perdagangan pada Bursa Efek Indonesia.

Tidak sama dengan Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya yang dapat di perdagangan selama 24 jam tanpa berhenti, pasar modal di Indonesia memiliki regulasi yang mengatur kapan investor bisa menjual dan membeli Efek.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebagai berikut:

Jam Perdagangan Pasar Reguler

Jam Perdagangan Pasar Tunai

Jam Perdagangan Pasar Negosiasi


Diatas adalah ketentuan hari dan jam Bursa Efek Indonesia. Sehingga, kamu tidak akan bisa melakukan transaksi diluar hari dan jam yang sudah ditentukan. 

Apa itu pre-opening dan pre-closing?

Konsep pre-opening dan pre-closing merupakan mekanisme baru dalam sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui harga terbaik permintaan dan penjualan saham.

Sama seperti namanya, pre-opening yang berarti pra-pembukaan atau sebelum pembukaan dan pre-closing yang memiliki arti pra-penutupan atau sebelum penutupan.

Mekanisme ini digunakan untuk mengetahui minat investor sebelum pasar modal dibuka untuk memulai perdagangan.

Adapan mekanisme pre-opening dan pre-closing adalah sebagai berikut:

1. Pre-opening

08:45:00 - 08:55:00 WIB
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli

08:55:01 - 08:59:59 WIB
JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority.

2. Pre-closing dan Pasca Penutupan

Pre-closing
15:50:00 - 16:00:00 WIB
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli.

16:00:01 - 16:04:59 WIB
JATS melakukan proses  pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.

Pasca Penutupan
16:05:00 - 16:15:00
Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority.

Next Post Previous Post