BEI Akan Batasi Auto Rejection 10 Persen untuk Saham dalam Pemantuan

Sumber gambar: cermati.com

Pembagian Fase

BEI akan melakukan pembatasan auto rejection atas dan bawah untuk saham-saham yang masuk kriteria papan pemantauan khusus, yaitu 10 persen.

Bursa Efek Indonesia berencana menerapkan implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini secara bertahap dalam 2 fase.

Pertama, BEI akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus. Fase pertama ini akan diimplementasikan pada 19 Juli 2021.

Pada tahap pertama ini Bursa Efek Indonesia juga akan memberikan notasi khusus yaitu notasi ‘X’ sebagai penanda bahwa  saham tersebut telah masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus atau watchlist.

Pada fase kedua, Bursa Efek Indonesia berencana mengembangkan papannya sendiri. Rencananya, fase kedua ini ditargetkan dapat diterapkan pada Agustus 2022.

Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis dari sistem JATS terhadap penawaran jual dan/atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat terlampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan bursa.

Sederhananya, auto rejection adalah aturan mengenai pembatasan kenaikan maksimum dan penurunan minimum harga saham selama satu hari perdagangan supaya perdagangan saham berjalan lancar.

Di sisi lain, mekanisme perdagangan nantinya juga akan mengalami perubahan. Yaitu tidak lagi secara continue auction seperti di pasar reguler sekarang, melainkan akan menggunakan mekanisme periodik call auction.

Kriteria

Adapun kriteria dalam rancangan Peraturan Nomor II-S Peraturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus, adalah sebagai berikut:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51;

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

4. Untuk Perusahaan Tercatat yang:- bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulaitahapan operasi produksi; atau- merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;

Kriteria lain

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam: - Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan) - Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi)

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler;

8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit;

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit;

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK Sebagai catatan, ketentuan terkait harga dan likuiditas tidak berlaku untuk Saham di Papan Akselerasi.

 Ayo Belajar Investasi!

Sumber:
Next Post Previous Post