Indeks Harga Saham: Pengertian, Fungsi, Jenis (+ Daftar Efek Syariah)

Pengertian Indeks Harga Saham, Fungsi Indeks Harga Saham, Jenis Indeks Harga Saham (+ Daftar Efek Syariah)


Pengertian Indeks Harga Saham

Indeks harga adalah suatu ukuran yang menunjukan tentang perubahan-perubahan harga saham dari waktu kewaktu. Sedangkan saham itu merupakan produk dari pasar modal dalam kepemilikan perseroan terbatas (PT) atau yang disebut emiten.

Indeks itu sendiri merupakan sebuah pedoman bagi para investor untuk melakukan investasi khususnya saham di pasar modal. Jadi indeks harga saham merupakan suatu peta grafik yang mana menggambarkan tentang perjalanan/perubahan-perubahan kondisi sebuah pasar modal dari waktu-waktu.

Fungsi Indeks Harga Saham

Indeks harga saham ini berfungsi sebagai indikator trend pasar. Dimana indeks harga saham ini menggambarkan keadaan sebuah pasar dari waktu-kewaktu. Apakah pasar itu mengalami peningkatan atau pun mengalami penurunan. Dan merupakan sebuah alat bagi para investor untuk mempertimbangkan dalam melakukan investasi.

Fungsi Indeks di Pasar Modal, antara lain:
a. Sebagai indikator trend pasar,
b. Sebagai indikator tingkat keuntungan,
c. Sebagai tolak ukuran (brandmark) kinerja suatu portofolio,
d. Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif,
e. Memfasilitasi perkembangan produk derivatif.

Jenis-Jenis Indeks Harga Saham 

A. Indeks harga saham individu 

Adalah indeks yang menggambarkan pergerakan harga dari masing-masing saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.Indeks harga saham individu hanya menunjukan perubahan dari suatu harga saham suatu perusahaan.Indeks ini tidak bisa untuk mengukur harga dari suatu saham perusahaan tertentu.Atau dapat dikatakan bahwa indeks harga saham individu merupakan suatu nilai yang mempunyai fungsi untuk mengukur kinerja kerja suatu saham tertentu terhadap harga dasarnya.

B. Indeks harga saham gabungan (IHSG)

Menggunakan semua emiten yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks.

C. Indeks sektoral

Menggunakan semua emiten yang termasuk dalam masing-masing sektor.

D. Indeks LQ45

Menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.

E. Jakarta Islamic index (JII)

Menggunakan 30 emiten yang masuk dalam kriteria syariah dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.

F. Indeks kompas 100

Menggunakan 100 saham yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.

G. Indeks papan utama

Menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama.

H. Indeks papan pengembangan

Menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan pengembangan.

I. Indeks individual

Yaitu indeks harga saham masing-masing emiten.

Daftar Efek Syari’ah (DES) yang diterbitkan bapepam-LK 

a. DES Periodik 

DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.

b. DES Insidentil 

DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:
•Penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
•Penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.

Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:

a) Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia.
b) Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar.
c) Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini.
d) Saham Reksa Dana Syariah.
e) Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah.
f) Efek Beragun Aset Syariah.
g) Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Ayo Belajar Investasi!
Next Post Previous Post