Diskusi Internal: Pasar Modal Syariah



Pasar Modal Syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip Islam. Terdapat dua faktor utama pembentuk pasar modal syariah yaitu pasar modal dan prinsip Islam di pasar modal.

Landasan Hukum

Sebagaimana tertuang dalam definisi Pasar Modal Syariah di Pasar Modal Indonesia, maka yang menjadi acuan regulasi/ landasan hukum dalam penerapan Pasar Modal Syariah di Indonesia adalah:

1. Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI).

Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada praktiknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.

Sampai dengan saat ini, terdapat 19 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah. 4 fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah:
  • Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  • Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
  • Fatwa bernomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. 

2. Peraturan OJK (POJK) terkait Pasar Modal Syariah.

Landasan hukum Pasar Modal Syariah Indonesia yg merujuk pada Peraturan OJK No.15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah:

“Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa yang ditetapkan dalam peraturan OJK maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan peraturan ini dan atau Peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI”.

Prinsip-prinsip Islam dalam Pasar Modal Syariah

Prinsip Islam di pasar modal diartikan sebagai prinsip-prinsip yang menjadi variabel atau syarat utama  terbentuknya pasar modal secara syariah. Prinsip-prinsip dasar Islam yang utama di pasar modal terdiri atas pelarangan Riba, Gharar, Maysir (Judi) dan Kehalalan Barang.

1. Riba, suatu tambahan dalam transaksi Efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian  tidak terpisahkan dari transaksi tersebut.
2. Gharar, suatu ketidakjelasan/ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas, kuantitas dan penyerahan obyek akad
3. Maysir, suatu bentuk aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan, penipuan atau manipulasi.
4. Kehalalan barang, barang dan jasa yang menjadi objek transaksi wajib halal, yang menjadikan keharaman atas barang atau jasa dapat dikarenakan zatnya ( Haram Li Dzatihi), bukan karena zatnya (Haram li Ghairihi) dan karena keberadaannya.

Produk Pasar Modal Syariah

Pada dasarnya Produk investasi di pasar modal syariah hampir sama dengan produk investasi dipasar modal konvensional, yaitu:
  1. Saham syariah
  2. Sukuk
  3. Reksadana syariah
  4. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
  5. ETF Syariah

Syarat Saham Syariah

Adapun persyaratan di dalam pasar modal syariah yang digunakan untuk menentukan suatu saham perusahaan bisa dikategorikan syariah, diantaranya:
  1. Jenis Usaha Tidak melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah & tercatat di BEI.
  2. Rasio Utang berbasis bunga dibandingkan total aset <45%.
  3. Rasio pendapatan Non halal terhadap total pendapatan <10%
  4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan seleksi saham syariah 
  5. Diseleksi sebanyak 2 kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan Novembe.
  6. Seluruh Saham Syariah akan masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan BEI pada tanggal 12 Mei 2011.

Manfaat Pasar Modal Syariah

Hal ini juga menimbulkan manfaat bagi investor yang dananya digunakan untuk berinvestasi di pasar modal syariah, diantaranya:
  1. Bebas dari riba
  2. Lebih memberikan kepastian, karena terhindar dari ketidak jelasan (gharar)
  3. Aman dan memiliki payung hukum yang jelas.
Ayo Belajar Investasi!
Next Post Previous Post